Dalam rangka mencegah Penyebaran Covid -19 Kejaksaan Negeri Ngawi, Pengadilan Negeri Ngawi Lapas Ngawi telah melakukan sidang Tindak Pidana Umum secara online melalui Sarana Video Confrence (Vicon) dengan menggunakan aplikasi Teamlink. Yang telah dilaksanakan mulai tanggal 08 April 2020 dan telah menyidangkan sebanyak 135 perkara. Adapun mekanisme Sidang Online ini dimana Hakim tetap berada di Pengadilan Negeri Ngawi, Jaksa Penuntut Umum dan saksi – saksi berada di kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, sedangkan terdakwa tetap berada di Lapas Ngawi.