Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, telah dilaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Tindak Pidana Umum anak inisial “SMF” dari Penyidik Polres Ngawi kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang jo Sistem Atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 6 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#KejaksaanRI #kejaksaantinggijatim #rbkunwas #jaksaagung #KemenPAN_RB #WBK #WBBM #Jaksa #Adhyaksa #wbkkejaringawi #kejaksaanrb #jaksapedia