KEJAKSAAN NEGERI NGAWI TELAH BERHASIL MELAKUKAN EKSEKUSI UANG PENGGANTI SEBESAR Rp. 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DAN DENDA SEBESAR Rp. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DANA BERGULIR DARI KEMENKO DAN UKM YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) RUKUN AGAWE SANTOSO TA 2006 ATAS NAMA TERPIDANA PARNIANTO, S.E. BIN TUKIMAN

KEJAKSAAN NEGERI NGAWI TELAH BERHASIL MELAKUKAN EKSEKUSI UANG PENGGANTI SEBESAR Rp. 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DAN DENDA SEBESAR Rp. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DANA BERGULIR DARI KEMENKO DAN UKM YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) RUKUN AGAWE SANTOSO TA 2006 ATAS NAMA TERPIDANA PARNIANTO, S.E. BIN TUKIMAN

NGAWI – Pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi telah berhasil melakukan eksekusi Uang Pengganti sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)...
JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI NGAWI MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP Tsk. Drs. HADI SUHARTO, M.Si. Bin SOMO ATMOJO DAN Tsk.SUPRIANTO,S.H., M.H. Bin WONGSOREJO TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN SMPN 1 MANTINGAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA SEBESAR Rp. 1.154.310.000,-

JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI NGAWI MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP Tsk. Drs. HADI SUHARTO, M.Si. Bin SOMO ATMOJO DAN Tsk.SUPRIANTO,S.H., M.H. Bin WONGSOREJO TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN SMPN 1 MANTINGAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA SEBESAR Rp. 1.154.310.000,-

NGAWI – Pada hari ini Rabu tanggal 9 September 2020, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngawi telah melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II)  atas nama tersangka Drs. HADI SUHARTO, M.Si. Bin SOMO ATMOJO dan SUPRIANTO, SH. MH....