PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN
Seksi Pengelolaan Barang bukti dan Barang rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
- Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
- Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaandan pengembalian barang buktisebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan.
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
- Pengelolaan dan penyajian data dan informasi; dan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyususnan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.