Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Bapak Susanto Gani, S.H., M.H., telah menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Jawa Timur pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dilaksanakan bertempat di Mapolda Jawa Timur, Jl. Ahmad Yani No.116, Kec. Wonocolo, Surabaya.
Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Bapak Moh. Rano Alfath, S.H., M.H., yang hadir bersama Wakil Ketua, 15 Anggota lintas fraksi, jajaran sekretariat, penghubung Komisi III DPR RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. beserta Wakajati dan para Asisten pada Kejati Jatim. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh Kapolda Jatim, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur serta Kajari Se-Jatim.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. Komisi III DPR RI berupaya melakukan perbaikan dan penyusunan legislasi guna memperkuat sistem peradilan pidana yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada penghormatan Hak Asasi Manusia dan penerapan prinsip Integrated Criminal Justice System.
Melalui pembaruan Hukum Acara Pidana, diharapkan penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban dapat diwujudkan, disertai perbaikan peran, fungsi, dan kewenangan aparat penegak hukum. Prinsip Restorative Justice juga diupayakan sebagai bagian dari modernisasi tujuan pemidanaan.
@kejaksaan.ri @kejatijatim
#KejaksaanRI #kejaksaantinggijatim #rbkunwas #jaksaagung #KemenPAN_RB #WBK #WBBM #Jaksa #Adhyaksa #wbkkejaringawi #kejaksaanrb #jaksapedia
					












