Selasa, 15 Juli 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Bapak Susanto Gani, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Ngawi melaksanakan kegiatan rapat pendampingan hukum kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soeroto Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan RSUD dr. Soeroto dan dihadiri oleh jajaran manajemen serta pejabat struktural rumah sakit.

Rapat pendampingan hukum ini bertujuan untuk memberikan arahan, saran, dan pertimbangan hukum dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dan pengambilan kebijakan di lingkungan RSUD dr. Soeroto. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi menekankan pentingnya sinergi antara institusi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

 

Kegiatan pendampingan hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dalam rangka penyelamatan keuangan negara serta perlindungan terhadap kepentingan umum.

@kejaksaan.ri @kejatijatim

#KejaksaanRI #kejaksaantinggijatim #rbkunwas #jaksaagung #KemenPAN_RB #WBK #WBBM #Jaksa #Adhyaksa #wbkkejaringawi #kejaksaanrb #jaksapedia