PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA UMUM
Rabu, 31 Januari 2024
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi Jl. Yos Soedarso Nomor 2A, Ngawi telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pemalsuan pupuk bersubsidi dengan tersangka an. Jayadi Bin Rimin, Jupri Bin Warlan, Abdul Ahmad Sholikin Bin Sukar dan Rudi Santoso Bin Kaeran dari Penyidik Polres Ngawi kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam pasal 8 (1) huruf e dan f Jo. Pasal 62 (1) UURI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub Pasal 73 Jo. Pasal 122 UURI No. 22 tahun 2019.