Kamis, 16 Nopember 2023
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan beserta staff melaksanakan Penjualan Langsung terhadap barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) berupa 26 buah Handphone, 1 set PC dan 6 unit Sepeda Motor.
Bahwa kegiatan tersebut dalam rangka penanganan perkara dengan tuntas, khususnya penyelesaian barang-bukti.
Untuk hasil penjualan langsung barang rampasan tersebut akan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejaksaan Negeri Ngawi.