Selasa, 19 September 2023
Telah dilaksanakan sidang putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2016 s.d 2021 dengan terdakwa an. Cahyo Setyo Nugroho Bin Sutjipto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Klas I.A Khusus di Jl. Juanda No. 82-84, Sidoarjo.
Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim membacakan surat putusan dengan pokok-pokok sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa CAHYO SETYO NUGROHO Bin SUTJIPTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Noomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CAHYO SETYO NUGROHO Bin SUTJIPTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang-bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada yang berhak.
4. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).