Senin, 28 Agustus 2023 Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan beserta staff melaksanakan Penjualan Langsung terhadap barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) berupa 15 Paket Handphone, 1 unit mobil dan 3 unit Sepeda Motor.
Bahwa kegiatan tersebut dalam rangka penanganan perkara dengan tuntas, khususnya penyelesaian barang-bukti.
Untuk hasil penjualan langsung barang rampasan tersebut akan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejaksaan Negeri Ngawi.