Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Ngawi telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Rampasan Negara berupa BBM yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Budi Raharjo, S.H.,M.H. didampingi oleh R.A. Chalida K. Hapsari S.H.,M.H. selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan beserta para Kasi antara lain: Ario Wibowo S.H.,M.H. selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan. Budi Prakoso,S.H.,MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Afiful Barir S, S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Intelijen. Obet Riawan,S.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Eriksa Ricardo S.H.,M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ngawi. Barang Rampasan Negara berupa BBM yang telah dimusnahkan sebanyak :

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax sebanyak + 120 liter

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak + 300 liter

Bahwa pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan cara dibakar sedikit demi sedikit sampai habis.

Bahwa selama kegiatan pemusnahan barang rampasan berjalan dengan lancar, tertib dan aman terkendali.