Pada hari ini Selasa tanggal 6 Juni 2023 bertempat di pengadilan negeri ngawi kelas II B, LASKAR SANDHI YUDHA, S.H selaku jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ngawi telah melaksanakan kegiatan persidangan dalam agenda dakwaan perkara tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan mati.
Bahwa Terdakwa ANIS PUJI LESTARI BINTI SUKANAN pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 04.30 WIB didalam kamar tidur masuk dusun melokwetan RT 06 RW 03, DS sirigan kecamatan Paron kabupaten Ngawi telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap suaminya (Sdr. Ahmad romdon) dengan cara menggunakan palu kemudian mengayunkan ke arah pelipis bagian kiri kepala sdr. Ahmad Romdon hingga menyebabkan sdr Ahmad romdon meninggal dunia. Terdakwa Didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA