SUB BAGIAN PEMBINAAN
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknis atas barang milik Negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkunan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
- Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan itegritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
- Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri;
- Pelaksanaan program reformasi birokrasi.