NGAWI – Pada hari Jumat Tanggal 15 Mei 2020, Kejaksaan Negeri Ngawi melaksanakan  Rapid Test Covid-19 yang kedua kalinya untuk seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ngawi. Tujuan dilakukan Rapid Test iniadalah untuk mengetahui apakah para pegawai Kejaksaan Negeri Ngawi ada yang terpapar Covid-19 atau tidak. Dengan adanya kegiatan Rapid Test COVID- 19 ini maka penyebaran COVID- 19 dapat diminimalisir. Dari Hasil Rapid Test Covid – 19 yang dilakukan diketahui bahwa seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ngawi dinyatakan Negatif COVID-19.

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?